Ditaksir Rp 6 Jutaan, KPK Putuskan Tas Diduga Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisis barang dugaan gratifikasi yang diserahkan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisis barang dugaan gratifikasi yang diserahkan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut hasil analisis tersebut, barang itu ditetapkan milik negara.
"Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar Rp 6 jutaan ditaksir," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Adapun Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa barang yang disimpan dalam sebuah tas cokelat.
Dari foto yang diterima Tribunnews.com, ada dua barang yang dilaporkan oleh Menag Nasaruddin, yaitu paket dupa dari Arab Saudi.
Laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan oleh staf Nasaruddin bernama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh (pihak yang, red) kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," ucap Ainul kepada awak media.
"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," imbuhnya.
Ia tak menjelaskan bentuk barang sebagai gratifikasi tersebut. Barang itu diterima langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pelaporan dan Pemeriksaan KPK Pusat, Indira Malik.
"Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," kata Ainul.
Adapun saat melaporkan pemberian itu, Ainul diminta mengisi sejumlah formulir. Pelaporan ini sebagai bentuk komitmen dalam penberantasan korupsi.
"Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.