Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Umumkan Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024/2025

Pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025 diumumkan. Ketahui jenis kendaraan yang dibatasi.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kemenhub Umumkan Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024/2025
WARTAKOTA/YULIANTO
Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023). Pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025 diumumkan. Ketahui jenis kendaraan yang dibatasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur arus lalu lintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pembatasan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat yang diprediksi mencapai lebih dari 110 juta pergerakan.

"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Rabu (11/12/2024).

Ahmad Yani menyatakan bahwa pembatasan ini mencakup operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol.

"Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama," jelasnya.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Adapun kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, serta barang pokok.

Berita Rekomendasi

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama serta alamat pemilik barang.

Terakhir, surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Operasional Jalur Fungsional Tol Probolinggo-Banyuwangi Selama Nataru 2024/2025

Jadwal Pemberlakuan Pembatasan

Ruas Jalan Non-Tol

  • Jumat s.d Minggu, 20-22, 24, 26-29 Desember 2024 Pukul 05.00 - 22.00
  • Rabu, 1 Januari 2025 Pukul 05.00 - 22.00

Ruas Jalan Non-Tol yang Mengalami Pembatasan Operasional Angkutan Barang

1. Sumatera Utara:

a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei

b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau

c) Medan - Berastagi

d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas