Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi XI DPR Usul Perluasan Kategori Barang Mewah Objek Pajak PPN 12 Persen

Namun, dia mengaku belum ada informasi apakah ke depannya objek pajak barang mewah yang dikenakan akan diperluas pemerintah atau tidak. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pimpinan Komisi XI DPR Usul Perluasan Kategori Barang Mewah Objek Pajak PPN 12 Persen
TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN
Pramuniaga menunjukan jenis batu berlian di tenant Alexandrite Gemstone Mal Ciputra Semarang, Jateng, Senin (26/1/2015). Kementerian Keuangan akan melakukan revisi tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang memiliki potensi penerimaan pajak dari barang mewah mencapai Rp 1 triliun. Selama ini barang seperti sepatu, tas, jam tangan hingga perhiasan belum dikenakan pajak barang mewah. TRIBUN JATENG / WAHYU SULISTIYAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI fraksi PKB, Hanif Dhakiri, mengusulkan objek pajak barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen harus diperluas. 

Hal itu perlu dilakukan lantaran pendapatan negara dari pajak barang mewah masih terlalu kecil. 

"Sehingga kalau hanya digunakan untuk pajak barang mewah, nah itu tentunya kan hanya nilainya berapa tadi dapetnya? Sekitar Rp2 triliun. Nah mungkin tidak cukup worth it lah kalau misalnya digunakan," kata Hanif dalam acara Insight Hub PKB Vol 2: Wacana PPN 12 Persen, Solusi Fiskal atau Beban Bagi Masyarakat?," yang digelar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024). 

Namun, dia mengaku belum ada informasi apakah ke depannya objek pajak barang mewah yang dikenakan akan diperluas pemerintah atau tidak. 

"Nah, kita harus cek lagi, barang-barang mewah yang kemarin digunakan pajak itu apa aja sih? Nah itu harus diperluas," ujarnya. 

Dengan adanya perluasan objek pajak barang mewah itu, kata dia, bisa menambah pendapatan negara. 

Berita Rekomendasi

"Saya kira kalau mungkin diperluaskan bisa nambah lagi Rp 2 triliun mungkin lebih. Kita harus agak teknis, agak detail untuk mendorong perluasan objek pajaknya maupun juga wajib pajaknya," katanya. 

"Jadi level kayanya itu seberapa misalnya yang dikenakan itu. Ya kalau di PPH itu yang mirip-mirip pajak progresif itulah kali ya," pungkas Waketum PKB itu. 

Baca juga: Pemerintah Atur Ulang Skema Subsidi BBM, Menteri Bahlil Pastikan Subsidi Gas 3 LPG Kg Tetap

Diketahui, pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024. 

Hal itu disampikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). 

"Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," kata Airlangga.

Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.

"Ya ada. Ada tarif tertentu," katanya.

Baca juga: Jelang PPN Naik jadi 12 Persen, PKB Tantang Pemerintah Buat Model Baru Tingkatkan Pendapatan Negara

Airlangga mengatakan nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.

Airlangga mengatakan selain mengenai PPN, pada pekan depan, pemerintah juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.

"Nanti diumumkan di kantor Menko," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas