Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Stafsus Menteri Keuangan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Bukan Keinginan Sri Mulyani

 Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan bagaimana PPN ini dinaikkan secara bertahap dalam kurun waktu dua.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bekas Stafsus Menteri Keuangan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Bukan Keinginan Sri Mulyani
Tribunnews/Endrapta
Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen bukanlah keinginan Sri Mulyani, Joko Widodo, atau bahkan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya mau klarifikasi ya, PPN 12 persen bukan maunya Bu Sri Mulyani, bukan maunya Kementerian Keuangan, bukan maunya Pak Jokowi, apalagi Pak Prabowo yang baru memerintah. Ini keputusan politik bersama, karena undang-undang. Baik pada waktu dirumuskan dan saya yakin maksud tujuannya baik," kata Pras dalam acara Insight Hub PKB Vol 2: Wacana PPN 12 Persen, Solusi Fiskal atau Beban Bagi Masyarakat?," yang digelar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).

Dia menjelaskan bagaimana PPN ini dinaikkan secara bertahap dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun.

"Lalu kenapa PPN? Inilah kontribusi DPR yang juga bagus. Kami akhirnya sepakat 12 persen, tapi dua tahap. 11 persen dulu di 2022, lalu menjadi 12 persen di 2025, sambil mengamati kondisi ekonomi membaik atau tidak," kata dia.

Menurut Pras, kesepakatan dinaikannya PPN karena pajak penghasilan tidak mengangkat penerimaan negara. 

"PPN semua bayar, gotong royong PPN itu. Tapi kan regresif pak, yang kaya dan miskin kalau beli Indomie sama-sama bayar 10 persen. Oke, kalau begitu yang kebutuhan pokok kita nol-kan," kata Pras.

Berita Rekomendasi

"Tetap dipertahankan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi tetap nol sampai sekarang, tidak bayar pajak. Sampai di situ kita bisa menerima, sampai akhirnya PPN 12 persen mau diterapkan," pungkas dia.

Diketahui, Pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024. 

Hal itu disampikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). 

"Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," kata Airlangga.

Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.

"Ya ada. Ada tarif tertentu," katanya.

Airlangga mengatakan nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas