Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Dedy Mandarsyah Disorot Buntut Penganiayaan Dokter Koas, Bakal Dipanggil KPK Untuk Klarifikasi

KPK sedang menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Harta Dedy Mandarsyah Disorot Buntut Penganiayaan Dokter Koas, Bakal Dipanggil KPK Untuk Klarifikasi
Kolase Tribunnews
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan proses analisis tidak memakan waktu lama. 

Biasanya proses itu selesai dalam 2–3 hari.

"Biasanya cepat saja sih, paling 2–3 hari paling," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Nantinya setelah selesai menganalisis LHKPN Dedy Mandarsyah, KPK berencana mengklarifikasi yang bersangkutan.

"Biasanya kalau klarifikasi, dipanggil," kata Nawawi.

Berita Rekomendasi

Sosok Dedy belakangan menjadi sorotan usai ikut terseret dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

Baca juga: Harta Dedy Mandarysah dalam Sorotan KPK Setelah Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Dedy merupakan ayah dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti. 

Lady memiliki seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37).

Datuk diduga menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi. 

Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. 

Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan tahun baru.

Baca juga: Ramai Soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Begini Kata Praktisi Kesehatan 

LHKPN Dedy juga ikut menjadi sorotan. Sampai-sampai, KPK pun akan melakukan klarifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas