Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaksa Jawab Klaim Kubu Helena Lim Telah Lakukan Pembuktian Terbalik Kekayaan: Pendapat Rekayasa

Jaksa mengungkapkan pernyataan kuasa hukum Helena Lim bahwa kliennya sudah melakukan pembuktian terbalik harta kekayaan sebagai pendapat rekayasa.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Jawab Klaim Kubu Helena Lim Telah Lakukan Pembuktian Terbalik Kekayaan: Pendapat Rekayasa
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Crazy Rich PIK sekaligus terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.

Selain itu Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.

Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas