Mayjen TNI Dr. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., M.D.S., M.Si., M.Si.Han.
Mayjen TNI Pujo Widodo adalah jenderal bintang 2 yang memiliki banyak gelar akademik. Ia menjabat sebagai Dekan FKN Unhan RI.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Doktor Insinyur atau Mayjen TNI Dr. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., M.D.S., M.Si., M.Si.Han. adalah perwira tinggi (Pati) di dalam TNI Angkatan Darat (AD).
Di TNI AD, Mayjen Pujo Widodo mendapat amanah untuk mengemban jabatan sebagai Dekan Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).
Jenderal bintang 2 ini sudah menduduki posisi jabatan sebagai Dekan FKN Unhan RI sejak tahu 2022.
Memiliki gelar pendidikan yang banyak, Mayjen Pujo Widodo juga pernah bertugas sebagai Dosen Tetap Unhan RI.
Pada 6 Desember 2024, Pujo Widodo ikut terkena mutasi 300 Pati TNI yang dilakukan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tanggal 6 Desember 2024.
Pujo dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.
Baca juga: Letjen TNI Purn. Alfred Denny Djoike Tuejeh, S.H., M.Si.
Ia resmi memasuki masa pensiun dari TNI pada Januari 2025.
Selama kariernya di TNI, Mayjen Pujo memiliki rekam jejak yang cemerlang.
Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990.
Di Akmil, Pujo satu angkatan dengan Koordinator Staf Ahli Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Letjen TNI Sonny Aprianto.
Jenderal kelahiran 30 Januari 1967 ini berasal dari satuan Infanteri, pasukan tempur darat utama yang terdiri dari prajurit pejalan kaki dengan dilengkap persenjataan ringan.
Sebagai prajurit Infanteri, Pujo bertugas melakukan pertempuran jarak dekat, serangan, pertahanan, dan pembersihan area.
Berbagai jabatan strategis di TNI AD pun juga sudah pernah diembannya.
Baca juga: Mayjen TNI Purn. Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Pujo tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Danyonif 114/Satria Musara pada 2007 hingga 2009.
Seiring berjalannya waktu, karier Pujo kain hari terus meroket.
Pada 2018, Pujo ditugaskan untuk masuk ke dalam Unhan RI sebagai pengajar.
Saat itu, ia ditunjuk menjadi Kapus Pengembangan Pendidikan LP3M Unhan.
Setelah itu, ia diangkat sebagai Ses Prodi Doktoral Ilmu Pertahanan Fakultas Strahan Unhan RI pada 2019.
Satu tahun kemudian, Pujo Widodo dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Unhan.
Tak berselang lama, Mayjen Pujo Widodo diamanahkan untuk menjadi pengajar sebagai Dosen Tetap Unhan pada 2021.
Baca juga: Mayjen TNI Dr. H. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr.Han.
Selanjutnya, Pujo diutus untuk menjabat sebagai Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan RI pada 2022.
Barulah di tahun 2024 ia dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.
Harta kekayaan
Dikenal sebagai jenderal yang sederhana, Mayjen TNI Pujo Widodo hanya memiliki total harta kekayaan sebesar Rp180 juta.
Hartanya itu terdata di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Pujo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya itu pada 21 Oktober 2024.
Ia melaporkan bahwa harta terbanyak berasal dari mobil yang ia miliki jenis Toyota Avanza tahun 2008 senilai Rp80 juta.
Lalu, disusu dengan harta bergerak lainnya senilai Rp70 juta, dan kas dan setara kas senilai Rp30 juta.
Baca juga: Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Mayjen Pujo Widodo.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 80.000.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 70.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 180.000.000
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 180.000.000
(Tribunnews.com/Rakli Almughni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.