Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Selain alat bukti dokumen, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dari ruang kerja orang nomor satu Bank Indonesia itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Dana CSR
dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024). Penggeledahan dimulai sejak pukul 19.00 WIB.

Salah satu ruangan yang disasar digeledah tim penyidik KPK adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Rudi kemudian berbicara pemanggilan terhadap Perry Warjiyo usai ruang kerjanya digeledah.

Rudi menyebutkan lembaganya akan memanggil para pihak yang ruangannya digeledah untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.

Berita Rekomendasi

"Pasti, pasti akan dipanggil," katanya.

Baca juga: Besok Sidang Putusan Praperadilan Kasus Firli Bahuri, Boyamin Harap Hakim Kabulkan Permohonan

Selain alat bukti dokumen, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dari ruang kerja orang nomor satu Bank Indonesia itu.

KPK sendiri belum mengumumkan perkara ini ke publik.

Status kasus ini sendiri menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas