Pemecatan dari PDIP Digadang Bisa Membuat Citra Jokowi Rusak hingga Sulit dapat Partai Lagi
Jamaluddin Ritonga nilai pemecatan Jokowi dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri bisa membuat citra Jokowi rusak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resminya pemecatan dari DPP PDIP terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digadang bakal berdampak negatif terhadap citra dari ayah kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Menurut Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamaluddin Ritonga, pemecatan dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri bisa membuat citra Jokowi rusak.
Pasalnya, pertimbangan pemecatan Jokowi sebagai kader itu disebut karena telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai mantan presiden, tentu alasan pemecatan itu sangat merusak citra dan reputasinya. Jokowi selama menjadi presiden dinilai cacat karena mengintervensi hukum, yang bukan kewenangannya," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Selasa (17/12/2024).
Dirinya bahkan menyatakan kalau tuduhan yang menjadikan dasar PDIP mengeluarkan surat pemecatan tersebut tentu akan merugikan Jokowi.
Pasalnya, ada satu alasan besar lain yakni Jokowi dinilai telah melanggar AD/ART, kode etik, dan disiplin partai.
"Tuduhan semacam ini mengesankan Jokowi bukanlah kader yang loyal ke partai," ujar dia.
Keputusan dari PDIP itu diyakini Jamiluddin, akan menjadi catatan penting bagi partai politik lain yang nantinya akan menerima Jokowi.
Sebab, setiap partai kata dia, pasti memiliki ketentuan yang harus ditaati oleh setiap kadernya dengan loyal.
"Kiranya hal itu dapat mempersulit partai lain untuk menerima Jokowi sebagai kader. Partai lain tentu tak ingin hal yang sama akan terjadi di partainya. Sebab, tak ada satu partai pun yang ingin dikhianati kadernya," ujar Jamiluddin.
Baca juga: Jokowi Santai Usai Dipecat PDIP, Pamer Main Bareng Cucu hingga Makan Sate
Atas hal itu, dasar pemecatan Jokowi dari PDIP itu dinilai Jamiluddin akan mempersulit partai lain menerima Jokowi.
Terlebih jika harus menempatkan mantan Wali Kota Solo itu di posisi strategis.
"Elite partai lain tampaknya berpeluang menolaknya," tandas Jamiluddin.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak hari ini, Senin 16 Desember 2024.
Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024).
Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.
Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Dimana, telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar
Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
“Serta merta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat pemecatan itu.
Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.
Dalam surat itu juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo,” tulisnya.
Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai.
“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.