Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang
Pengacara korban penganiayaan George Sugama mengungkapkan penyebab kasus yang dialami kliennya mandek selama dua bulan karena kuasa hukum lama hilang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
![Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/George-Sugama-Jadi-Tersangka.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Dwi Ayu Darmawati, Zaenuddin mengungkap penyebab proses hukum terhadap penganiayaan terhadap kliennya mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.
Diketahui, Ayu merupakan korban penganiayaan dari anak bos toko roti, George Sugama Halim.
Zaenuddin menyebut proses hukum terhadap kasus yang dialami kliennya berjalan lambat bahkan sampai mandek karena pengacara Ayu sebelumnya menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Hal itu diketahuinya saat resmi ditunjuk oleh Ayu sebagai pengacaranya pada Minggu (15/12/2024).
"Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama) tetapi tidak ada respons. Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024), dikutip dari YouTube Komisi III DPR.
Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.
Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.
"Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak," katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ayu terkait menghilangnya pengacara sebelum Zaenuddin.
Baca juga: Kisah Pilu Korban George Sugama Halim, Ibunya Jual Motor Satu-satunya demi Bisa Sewa Pengacara
Dia mengungkapkan pengacara sebelumnya dianggap tidak membantu dirinya untuk menginformasikan perkembangan kasus yang dialaminya.
"Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses," jelas Ayu yang turut hadir rapat dengan Komisi III DPR.
Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.
Alhasil, ibu Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.
"Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya," cerita Ayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.