Terkuak, Begini Modus Pelaku Pengoplosan LPG 3 Kg di Sukabumi
Polres Sukabumi mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kg yang dioplos ke tabung LPG nonsubsidi di Kabupaten Sukabumi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Sukabumi mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kg yang dioplos ke tabung LPG nonsubsidi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Praktik pengoplosan gas LPG tersebut berlangsung di di sebuah gudang di wilayah Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dari tabung gas bersubsidi 3 kg.
Barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian resor Sukabumi Kota berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.
Serta ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.
Polres Sukabumi juga telah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum.
Menyikapi adanya praktik pengoplosan LPG tersebut, Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyatakan, pihaknya mendukung polisi melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penyaluran LPG bersubsidi di wilayah Sukabumi.
“Pertamina siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, tidak hanya merugikan namun juga membahayakan masyarakat,” ucap Eko dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Polres Karawang Berhasil Bongkar Sindikat LPG Oplosan yang Rugikan Negara Rp 3 Miliar
Eko menambahkan, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen LPG.
Pertamina berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.
Baca juga: Soal Gudang Gas LPG Oplosan Diduga Milik Anggota DPRD Labura, LBH: Polda Harus Serius
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi dan kami berharap agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina," tambah Eko.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya dan bagi konsumen untuk membeli LPG dari agen dan pangkalan resmi Pertamina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.