Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Mary Jane Bisa Makan Burger hingga Video Call di Bandara Soekarno-Hatta

Saat makan tersebut, Mary Jane tampak semringah sudah bisa menerima beberapa video call yang diduga dari para kerabatnya di Filipina. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terpidana Mati Mary Jane Bisa Makan Burger hingga Video Call di Bandara Soekarno-Hatta
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024). Rencananya pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane ke negara asal, Filipina, melalui bandara tersebut pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024).

Mary diberangkatkan dari Lapas Perempuan Pondok Bambu dan tiba sekira pukul 20.41 WIB di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). 

Ia dijadwalkan akan bertolak ke negara asalnya, Filipina, menggunakan penerbangan Cebu Airlines, pada Rabu (18/12/2024) pukul 00.15 WIB dini hari nanti.

Sambil menunggu jadwal pesawat yang akan membawanya ke kampung halaman, Mary Jane terlihat lahap menyantap burger.

Ia mengenakan kaos warna hitam sambil memakan burger, yang di antaranya berisi daging sapi dan jagung.

Burger yang dimakannya tergolong berukuran besar.

Berita Rekomendasi

Saat makan tersebut, Mary Jane tampak semringah sudah bisa menerima beberapa video call yang diduga dari para kerabatnya di Filipina. 

Baca juga: Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Boyong Oleh-oleh Mulai Gitar, Baju hingga Rosario

Diketahui, pemerintah Indonesia di awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memutuskan memindahkan sejumlah terpidana mati warga negara asing atas dasar kemanusian dan hubungan baik kedua negara. Namun, belum diketahui pemindahan terpidana mati hasil pengadilan ke negara asal ini sesuai yuridis dan tata negara Indonesia atau tidak.

Di antara terpidana mati itu adalah Mary Jane Veloso.

Mary Jane sendiri ditangkap otoritas Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, April 2010 .

Dia pun kemudian dijatuhi divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas