Perhutani Tegaskan Komitmen soal Keterbukaan Informasi kepada Publik
Perum Perhutani menegaskan komitmennya soal keterbukaan informasi kepada masyarakat luas atau publik.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Perhutani menegaskan komitmennya soal keterbukaan informasi kepada masyarakat luas atau publik.
Hal itu setelah Perhutani meraih penghargaan Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat "Informatif" dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP).
KIP diketahui menganugerahi penghargaan itu usai melakukan monitoring dan evaluasi selama setahun terakhir soal keterbukaan informasi publik di tataran perusahaan pelat merah.
Penganugerahan KIP kategori BUMN diserahkan secara langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Handoko Agung Saputro kepada Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah.
Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik agar semakin mudah, cepat dan murah.
“Kami berkomitmen, bahwa semuanya memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan informasi, dengan terus melakukan improvement pada pelayanan e-PPID dan terus memperkuat digitalisasi untuk menambah nilai manfaat bagi masyarakat," kata Denny kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Adapun Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyebutkan jumlah badan publik pada tahun 2024 yang meraih predikat informatif meningkat secara signifikan sebesar 44,63 persen dari tahun 2023.
“Dari 363 badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi terdapat 162 Badan Publik yang mendapatkan predikat Informatif dan 139 Badan Publik yang tidak informatif," kata dia
Sebagai informasi, Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktual, Kementerian, serta Partai Politik.
Baca juga: Swasembada Gula Nasional, Perhutani Gandeng PG Rajawali I Penuhi Bahan Baku Tebu Giling
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.