Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal One Way Tol Jagorawi dan Japek pada Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Korlantas Polri akan menerapkan sistem contraflow dan satu arah (one way) di ruas jalan tol selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ini jadwalnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal One Way Tol Jagorawi dan Japek pada Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Freepik
ILUSTRASI One Way - Korlantas Polri akan menerapkan sistem contraflow dan satu arah (one way) di ruas jalan tol selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ini jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan sistem contraflow dan satu arah (one way) di ruas jalan tol selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Contraflow dan one way tersebut akan diterapkan dari arah Jakarta-Ciawi dan Jakarta-Cikampek.

"Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani pada Senin (9/12/2024).

Adapun penerapan one way akan dilaksanakan bergantung pada kondisi lalu lintas.

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," imbuhnya.

Berikut jadwal dan lokasi penerapan contraflow di ruas tol Jagorawi dan Japek:

1. Jakarta - Cikampek (Japek):

a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Berita Rekomendasi

b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB.

2. Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi):

a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.

Baca juga: Jadwal Contraflow Tol Jakarta-Ciawi dan Jakarta-Cikampek Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Diskon Tarif Tol 10 Persen

PT Jasa Marga akan memberikan potongan tarif tol sebesar 10 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025). 

Potongan tarif ini akan berlaku dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik dan dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus balik.

Besaran potongan tarif tol 10 persen untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta menuju Semarang (berlaku pada 19 Desember 2024 pukul 05.00 WIB s.d 20 Desember pukul 05.00 WIB, hanya untuk asal GT Cikampek Utama 1 menuju GT Kalikangkung) menjadi sebagai berikut:

  • Kendaraan Golongan I: Semula Rp413.000 menjadi Rp371.700, potongan tarif sebesar Rp41.300
  • Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp639.000 menjadi Rp575.100, potongan tarif sebesar Rp63.900
  • Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp840.500 menjadi Rp756.450, potongan tarif sebesar Rp84.050

Sedangkan besaran potongan tarif tol 10 persen untuk tarif perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta (berlaku pada 28 Desember 2024 pukul 05.00 WIB s.d 29 Desember pukul 05.00 WIB dan 3 Januari 2025 pukul 05.00 WIB s.d 4 Januari pukul 05.00 WIB, hanya untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama 2) menjadi sebagai berikut:

  • Kendaraan Golongan I: Semula Rp434.500 menjadi Rp391.050, potongan tarif sebesar Rp43.450
  • Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp671.000 menjadi Rp603.900, potongan tarif sebesar Rp67.100
  • Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp883.500 menjadi Rp795.150, potongan tarif sebesar Rp88.350

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas