Terungkap, 3 Perusahaan Daftar Lelang Pengadaan Truk Angkut Basarnas Gunakan IP Address yang Sama
Saksi ungkap 3 perusahaan yang mendaftar lelang pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas berasal dari IP Address sama
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Devi Hidayanti selaku PNS Basarnas mengatakan dirinya tidak mengetahui tiga perusahaan yang mendaftar lelang pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas berasal dari IP Address yang sama.
Devi mengaku dirinya baru mengetahui hal tersebut saat kasus masuk tahap penyidikan.
PT Tri Karya Abadi, PT Raja Buana Makmur dan PT Gapura Intan mendaftar sebagai peserta lelang dengan perangkat dan lokasi yang sama.
Adapun hal itu disampaikan Devi saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Kemudian terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
Baca juga: Hakim Geram Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Tak Tegas Jawab Pertanyaan: Kayak Tempe
“Saya kan berbicara tim, yang punyanya PT Tri Karya Abadi, PT Raja Buana Makmur, PT Gapura Intan seperti apa. Nantikan jadi ketahuan nanti apakah memang ada yang janggal sesuai Perpres atau tidak, itulah maksud saya,” kata jaksa KPK di persidangan.
Kemudian jaksa menanyakan penawaran dari ketiga perusahaan terkait pengadaan barang tersebut yang nilai hanya beda-beda tipis.
Devi mengungkap dirinya saat itu hanya membandingkan penawaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Membandingkannya dengan HPS saja,” ujar Devi.
Jaksa menerangkan karena tidak ada perbandingan ketiga perusahaan tersebut, sehingga tidak bisa diketahui ketiganya berdasarkan orang yang sama atau tidak.
“Mengenai dokumen uploadnya apakah dilakukan oleh IP address yang sama?” tanya jaksa kembali.
Devi menjawab pada saat itu pihaknya telah cek dan tidak menggunakan IP address yang sama.
Baca juga: Korupsi Truk Basarnas, Saksi Ungkap Kerja Sama Pengadaan Barang Berdasarkan Penawaran Fiktif
“Tidak mengecek juga, tidak mengetahui. Kemudian belakangan tahu tidak itu kalau terkait yang BAP ini saksi ditanyakan, ternyata seperti apa?” tanya jaksa.
Pada saat penyidikan, jawab Devi dirinya ditunjukkan penyidik bahwa IP address-nya sama, di lokasi yang sama.
“IP address yang sama di lokasi yang sama,” jawabnya.
“Yang saksi pahami IP address yang sama itu maksudnya bagaimana? Di lokasi yang sama, IP address yang sama itu?” tanya jaksa.
“Artinya yang mengupload adalah orang yang sama,” jawab Devi.
“Karena menggunakan IP address dalam benda elektronik yang sama. IP address dalam hal ini laptop lah kalau yang punya IP address, tempatnya pun sama,” terang jaksa.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.
Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.
Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.
Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.
Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.
Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.
Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.