Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK Pemprov Jambi 2025, Kota Jambi Tertinggi dengan Nominal Rp3.607.223

Inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jambi tahun 2025, UMK di Kota Jambi tertinggi dengan nominal sebesar Rp3.607.223.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Daftar UMK Pemprov Jambi 2025, Kota Jambi Tertinggi dengan Nominal Rp3.607.223
Canva/Tribunnews.com
UMK Pemprov Jambi 2025 - Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jambi tahun 2025, UMK di Kota Jambi tertinggi dengan nominal sebesar Rp3.607.223. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jambi tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov Jambi) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di 11 daerah se-Jambi.

Penentuan besaran kenaikan UMK di 11 daerah, dilakukan setelah Pemprov Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 yang jumlahnya Rp3.234.535.

Jumlah UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen atau Rp197.413 dari tahun sebelumnya Rp3.037.122.

Sementara jumlah UMK di Jambi, ada yang sesuai UMP Jambi, ada juga yang jauh di atasnya. 

Daftar UMK Jambi 2025

Adapun rincian daftar UMK se-Jambi 2025 di 11 kabupaten/kota, sebagai berikut:

  1. UMK Kabupaten Bungo Rp3.234.535
  2. UMK Kabupaten Tebo Rp3.234.535
  3. UMK Kabupaten Merangin Rp3.234.535
  4. UMK Kabupaten Batanghari Rp3.234.535
  5. UMK Kabupaten Tanjab Timur Rp3.234.535
  6. UMK Kota Sungai Penuh Rp3.234.535
  7. UMK Kabupaten Kerinci Rp3.234.535
  8. UMK Kota Jambi Rp3.607.223
  9. UMK Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620
  10. UMK Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266
  11. UMK Kabupaten Tanjab Barat Rp3.329.595,77

Baca juga: UMK Pekanbaru 2025 Naik 6,5 Persen atau Rp224 Ribu Jadi Rp3.675.937,97

Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi meminta Pemprov Jambi memastikan perusahaan di Jambi menjalankan keputusan UMP Jambi 2024 terlaksana secara baik.

Berita Rekomendasi

Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan, pemerintah harus dapat memainkan peran pengawasan dengan baik.

"Jangan sampai ada pekerja yang terzalimi," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta perusahaan di Jambi dapat menerapkan struktur upah bagi karyawannya, dimana ada perbedaan antara karyawan baru dengan karyawan yang sudah lama bekerja.

Kemudian, karyawan dengan lulusan SMA dan sarjana juga memiliki perbedaan upah.

KSBSI menemukan gaji karyawan yang memiliki masa kerja lama, mendapat gaji sama dengan karyawan baru.

"Pemerintah harus aktif melakukan kontrol. Kalau bisa, tahun 2025 semua perusahan sudah memiliki struktur upah," tegasnya. 

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.comSuci Rahayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas