KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani jadi saksi kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani, Jumat (20/12/2024).
Askolani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan atas nama AK, direktur jenderal Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Askolani.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK setelah Askolani hadir dan rampung diperiksa.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Ditjen Anggaran Kemenkeu Diah Dwi Utami terkait Kasus Rita Widyasari
Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Baca juga: KPK akan Lelang Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari: McLaren, Porsche, Harley Davidson hingga Vespa
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor milik Rita yang telah disita KPK.
Tak hanya itu, KPK juga turut menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.