UMK Denpasar 2025 Naik Jadi Rp 3.298.116,50, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Denpasar tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, menjadi Rp 3.298.116,50 mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Denpasar tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, Kamis (19/12/2024).
Besaran UMK se-provinsi Bali tahun 2025, termasuk UMK Kota Denpasar 2025 telah resmi diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM Bali).
UMK Denpasar 2025, yakni sebesar Rp 3.298.116,50.
Besaran UMK Denpasar 2025 tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari sebelumnya UMK 2024 yang sebesar Rp 3.096.823
Penetapan kenaikan UMK Denpasar 2025 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK Denpasar 2025 tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025 tertanggal 16 Desember 2024 pada Rabu (18/12/2024).
Dalam surat keputusan tersebut, UMK Denpasar 2025 adalah yang kedua tertinggi se-provinsi Bali setelah UMK Badung.
Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 di 9 kabupaten/kota se-Bali, dikutip dari baliprov.go.id.
UMK Bali 2025
- Kabupaten Badung: Rp 3.534.338,88
- Kota Denpasar: Rp 3.298.116,50
- Kabupaten Gianyar: Rp 3.119.080,00
- Kabupaten Tabanan: Rp 3.102.520,45
- Kabupaten Klungkung: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Karangasem: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Bangli: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Jembrana: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Buleleng: Rp 2.996.561,00
Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5.558.515,10, Tertinggi Ketiga di Jabar
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.