UMK Kota Pekalongan 2025 Naik Rp155.377, Ini Nominalnya
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekalongan Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau senilai Rp155.377 dan ditetapkan dengan nominal Rp2.545.138.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Pekalongan tahun 2025.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.545.138.
Nominal tersebut naik sebesar 6,5 persen atau senilai Rp155.377 dari UMK Tahun 2024 sebesar Rp2.389.801.
Mas Aaf, sapaan akrabnya, mengaku bersyukur dalam penentuan kenaikan UMK 2025 ini tidak ada gejolak sama sekali baik pada Serikat Pekerja Nasional (SPN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), akademisi, dan sebagainya.
Sebab, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini sudah ditentukan pemerintah pusat.
"Kemarin Alhamdulillah mediasinya tidak sampai ke Saya, ke Saya itu besaran nominalnya sudah clear dan ditentukan sebesar Rp2.545.138," tutur Mas Aaf saat dikonfirmasi usai membuka kegiatan Sosialisasi Juru Parkir di Aula Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Kamis (19/12/2024), dikutip dari pekalongankota.go.id.
Pihaknya pun berharap kenaikan UMK ini bisa mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.
"Mudah-mudahan bisa memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh dan dari pihak APINDO juga tidak terlalu memberatkan keberlangsungan usahanya sehingga tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Kota Pekalongan serta perekonomian Kota Pekalongan bisa terus meningkat," paparnya.
Tak hanya Kota Pekalongan, UMK di kabupaten/kota lain di Provinsi Jateng juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Baca juga: UMK Sidoarjo 2025 Naik Jadi Rp4.870.511, Ada Kenaikan Rp231 Ribu
Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jateng 2025
- UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
- UMK Kota Surakarta atau Solo 2025: Rp2.416.560,00
- UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
- UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
- UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
- UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82
- UMK Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
- UMK Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
- UMK Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
- UMK Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
- UMK Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
- UMK Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
- UMK Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
- UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
- UMK Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
- UMK Klaten 2025: Rp2.389.872,78
- UMK Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
- UMK Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
- UMK Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
- UMK Sragen 2025: Rp2.182.200,00
- UMK Grobogan 2025: Rp2.254.089,54
- UMK Blora 2025: Rp2.238.430,85
- UMK Rembang 2025: Rp2.236.168,78
- UMK Pati 2025: Rp2.332.350,00
- UMK Kudus 2025: Rp2.680.485,72
- UMK Jepara 2025: Rp2.610.224,00
- UMK Demak 2025: Rp2.940.716,00
- UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
- UMK Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
- UMK Kendal 2025: Rp2.783.455,25
- UMK Batang 2025: Rp. 2.534.382,00
- UMK Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
- UMK Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
- UMK Tegal 2025: Rp. 2.333.586,46
- UMK Brebes 2025: Rp2.239.801,50
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.