Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bicara Peluang Panggil Perry Warjiyo Setelah Ruangan Gubernur BI Digeledah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai pemanggilan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo setelah pihaknya melakukan penggeledahan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bicara Peluang Panggil Perry Warjiyo Setelah Ruangan Gubernur BI Digeledah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai pemanggilan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Hal itu menyusul telah digeledahnya kantor pusat BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo turut digeledah.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait program corporate social responsibility alias dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui seluk-beluk perkara.

Baca juga: KPK Klarifikasi Perkara Dugaan Korupsi CSR BI, Sebut Belum Ada Tersangka

Ditambah lagi, penyidik ingin mengonfirmasi barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan Senin malam dimaksud.

Berita Rekomendasi

"Jadi siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan baik itu jabatan, pengetahuannya, maupun hal-hal lain dengan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintakan keterangannya," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

"Ini semua bergantung kepada kebutuhan penyidikan oleh penyidik, rencana penyidikan yang dibuat tentunya akan menyasar kebutuhan pemenuhan unsur tindak pidana yang sedang ditangani," imbuhnya.

Selain menggeledah kantor pusat BI, tim penyidik juga turut menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Habiburokhman Tanggapi Kabar Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Ditetapkan Tersangka Korupsi CSR BI

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024.

"Bahwa menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan pernggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia tanggal 16 Desember 2024 dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan, tanggal 19 Desember 2024," kata Tessa.

Tessa mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Tessa mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas