Pegawai Bank BUMN Ditangkap Terlibat Uang Palsu di Makassar
Andi Khaeruddin, pegawai Bank BUMN, ditangkap karena terlibat peredaran uang palsu.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM – Seorang pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Andi Khaeruddin (50), ditangkap karena terlibat dalam peredaran uang palsu di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian pada Selasa (10/12/2024) saat Andi sedang bekerja di kantor banknya.
Andi Khaeruddin diketahui berperan dalam mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi jual beli uang tersebut.
Menurut laporan yang dikutip dari TribunTimur.com, Andi Khaeruddin adalah satu-satunya pegawai perbankan yang terlibat dalam sindikat ini, yang dipimpin oleh Dr. Andi Ibrahim, seorang calon guru besar di UIN Alauddin Makassar.
Penangkapan dan Identitas Pelaku
Dalam kasus ini, polisi menangkap Andi Khaeruddin bersama dengan 16 tersangka lainnya.
Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Dalam penangkapan ini, setidaknya lima dari 17 pelaku memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peristiwa ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya melibatkan individu dari kalangan bawah, tetapi juga melibatkan pegawai dari institusi resmi.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mengenai integritas pegawai publik dan lembaga keuangan di Indonesia.
Berikut identitas ke-17 pelaku pengedaran uang palsu di Makassar.
Baca juga: Profil dan Harta Prof Hamdan, Sosok Penting di Balik Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin
- Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. S - Dosen (54 tahun)
- Mubin Nasir Bin Muh Nasir - Karyawan honorer (40 tahun)
- Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong - Juru Masak (48 tahun)
- Irfandy Mt, Se Bin Muh Tahir - Karyawan Swasta (37 tahun)
- Muhammad Syahruna - Wiraswasta (52 tahun)
- John Biliater Panjaitan Wiraswasta (68 tahun)
- Sattariah Alias Ria Binti Yado - Irt (60 tahun)
- Dra. Sukmawati - PNS Guru (55 tahun)
- Andi Khaeruddin - Pegawai Bank Bri (50 tahun)
- Ilham - Wiraswasta (42 tahun)
- Drs. Suardi Mappeabang, M.Mpd - PNS (58 tahun)
- Mas’ud - Wiraswasta (37 tahun)
- Satriyady - PNS (52 tahun)
- Sri Wahyudi - Wiraswasta (35 tahun)
- Muhammad Manggabarani - PNS (40 tahun)
- Ambo Ala, A.Md - Wiraswasta (42 tahun)
- Rahman - Wiraswasta (49 tahun)
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.