Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Indramayu 2025 Naik Jadi Rp2.794.237, Berlaku per 1 Januari 2025

Besaran UMK Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan yakni menjadi Rp2.794.237,00, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UMK Indramayu 2025 Naik Jadi Rp2.794.237, Berlaku per 1 Januari 2025
Canva/Tribunnews.com
UMK Kabupaten Indramayu 2025 - Inilah besaran UMK Kabupaten Indramayu setelah mengalami kenaikan yakni menjadi Rp2.794.237,00, berlaku mulai 1 Januari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada tahun 2025.

Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin telah resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025

Berdasarkan Kepgub Nomor 561 tersebut, besaran UMK Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan yakni menjadi Rp2.794.237,00.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan mengatakan, dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin tersebut, tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota.

"Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024). 

Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 

"Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur," katanya. 

Berita Rekomendasi

"Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut," tambahnya. 

Baca juga: UMK Kabupaten Malang 2025 Naik Jadi Rp3.553.530, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Daftar UMK 2025 di Jawa Barat

  1. UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
  2. UMK Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
  3. UMK Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
  4. UMK Kota Depok: Rp 5.195.721,78
  5. UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
  6. UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
  7. UMK Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
  8. UMK Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
  9. UMK Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
  10. UMK Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
  11. UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
  12. UMK Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
  13. UMK Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
  14. UMK Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
  15. UMK Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
  16. UMK Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
  17. UMK Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,8
  18. UMK Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
  19. UMK Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
  20. UMK Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
  21. UMK Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
  22. UMK Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
  23. UMK Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
  24. UMK Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
  25. UMK Kab Pangandaran: Rp 2.221.724,19
  26. UMK Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
  27. UMK Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

Lebih lanjut, dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. 

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025 pun, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. 

Baca juga: UMK Kudus 2025 Naik Jadi Rp 2.680.485,72, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK. 

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Semula UMP Jabar sebesar Rp 2.057.495 pada 2024. 

Setelah ada kenaikan 6,5 persen atau kini Rp 133.737, maka UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238. 

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunCirebon.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas