Daftar UMK Jabar 2025 dari Tertinggi ke Terendah
Berikut adalah daftar UMK Jabar 2025 dan urutannya dari tertinggi ke terendah. Simak selengkapnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Barat (Jabar).
Di Jawa Barat, Kota Bekasi menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jabar bahkan se-Indonesia.
Adapun UMK Kota Bekasi 2025 adalah Rp 5.690.752,95.
Kemudian, disusul posisi kedua yakni Kabupaten Karawang yakni Rp5,59 juta.
Berikut adalah daftar UMK Jabar 2025 dan urutannya dari tertinggi ke terendah:
- Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92
- Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
- Kota Depok Rp 5.195.721,78
Baca juga: Daftar UMK Jateng 2025 dari Tertinggi ke Terendah
- Kota Bogor Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63.
- Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
- Kota Bandung Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi Rp 3.863.692
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741
- Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02)
- Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237
- Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62.
- Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
- Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
- Kota Banjar Rp 2.204.754,48.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.