GMNI Kritik Sikap PDI Perjuangan Soal PPN 12 Persen: Jangan Drama Mencla-mencle
Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi, menyatakan bahwa GMNI sejak awal sudah menyatakan sikap terkait PPN 12 persen. Dirinya mengkritik sikap PDIP soal PPN
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari mendatang menuai pro-kontra dari masyarakat, termasuk juga dari para wakil rakyat di parlemen.
Saat ini, fraksi PDIP menjadi satu di antara fraksi yang melontarkan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi, menyatakan bahwa GMNI sejak awal sudah menyatakan sikap.
Dia juga mengkritik sikap PDIP soal PPN 12 persen ini.
Mengingat PDIP disebut menjadi inisiator kenaikan PPN tersebut.
"Sejak awal bergulirnya wacana menaikkan PPN pada 2021 yang diinisiasi oleh PDIP sebagai partai penguasa saat itu, GMNI spontan menolak ide menaikkan PPN tersebut dengan turun ke jalan melakukan aksi penolakan agar usulan tersebut dibatalkan pada saat itu," kata Imanuel, kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Namun, setelah menginisiasi dan ikut membentuk produk undang-undang tersebut, kini PDIP menjadi partai terdepan yang mengkritisi penerapan dari kebijakan yang diinisiasi oleh partainya sendiri.
Imanuel mempertanyakan motif dari perubahan sikap PDIP tersebut.
"Seharusnya PDIP secara ksatria mengakui kesalahannya karena telah menginisiasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan yang memicu timbulnya kebijakan kenaikan PPN saat ini, bukan malah memperkeruh suasana dengan melakukan drama yang mencla-mencle," ujar Imanuel.
Imanuel justru mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mencoba mencari solusi yang berkeadilan, agar perintah undang-undang tersebut tidak berdampak buruk pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ke depan, Imanuel berharap pemerintah dapat terus secara jeli mengelola kebijakan yang diambil tanpa mengorbankan kepentingan rakyat kecil.
"Saat ini, kebijakan menaikkan PPN 12 persen menuai banyak kritik di masyarakat yang takut akan dampak yang mungkin timbul di masyarakat," ucapnya.
"Pemerintah harus secara jeli dan cermat dalam menerapkan kebijakan ekonomi agar benar-benar dapat memberi dampak positif bagi perekonomian negara sembari tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat kecil," tandasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak kenaikan PPN 12 persen.
Padahal, kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU HPP.
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa," kata Sara, saat dikonfirmasi pada Minggu.
Menurut Sara, Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP.
"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini," ujarnya.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak PPN 12 persen.
Terpisah, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.
Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).
Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021. Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.
Baca juga: PDI Perjuangan Bantah Usul PPN Naik 12 Persen: Inisiasi Pemerintah Jokowi
Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen.
Namun, Dolfie menegaskan, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.