Kemnaker Terus Pantau Nasib 50 Ribu Pekerja Sritex Pasca Putusan MA, Tak Ingin Ada PHK
Pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun, termasuk di pT Sritex.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau dan menaruh perhatian terhadap nasib 50 ribu pekerja/buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perusahaan tersebut terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Pailit sudah Inkrah, Menko Airlangga: Sritex Masih Bisa Ekspor
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
Ia menegaskan pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.
"Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja," kata Wamenaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (22/12/2024).
Namun demikian, Wamenaker menegaskan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
"Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh
Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
"Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja," jelas Wamenaker.
Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat.
Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.
Selain itu, Wamenaker mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.