Kaleidoskop 2024: Daftar OTT KPK Sepanjang Tahun yang Minimalis, Bupati Labuhan Batu Jadi Pembuka
KPK menjadi sorotan, karena sepanjang 2024 menjadi tahun dengan jumlah OTT paling sedikit yakni lima kali.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pergantian tahun, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid kelima resmi mengakhiri masa jabatan periode 2019-2024.
Hal ini ditandai melalui proses serah terima jabatan kepada pimpinan KPK yang baru pada Jumat, 20 Desember 2024.
Sebelum meletakkan jabatannya, Pimpinan KPK 2019-2024 sempat melaporkan hasil kerjanya selama lima tahun.
Salah satunya terkait operasi tangkap tangan.
KPK di periode 2020-2024 telah melakukan 36 kali operasi tangkap tangan.
Namun yang menjadi sorotan, 2024 menjadi tahun dengan jumlah OTT paling sedikit yakni lima kali.
Berikut daftar OTT KPK sepanjang tahun 2024
1. 0TT Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi senyap itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menciduk penyelenggara negara yang diduga menerima suap.
"KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terhadap terduga penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian hadiah atau suap," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Menurut Ghufron, dalam OTT itu pihaknya telah mengamankan sejumlah pihak berikut alat bukti dugaan perbuatan rasuah tersebut.
Di antara bukti itu merupakan uang dan barang-barang lainnya.
Dalam perkembangannya, terungkap OTT ini juga menjaring Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhan Batu.
2. OTT Sidoarjo
Masih di Januari 2024, KPK melakukan OTT kedua. Pada Kamis, 25 Januari 2024 ada 11 yang terjarinig operasi senyap, namun hanya satu yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok itu adalah Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo saat itu.
Ia diduga memotong insentif pegawai BPPD SIdoarjo hingga Rp2,7 miliar.
Kemudian kasus berkembang hingga menyeret Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
Sosok Gus Muhdlor menjadi sorotan karena sempat "menghilang" saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar pada 25 dan 26 Januari.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menganalisis keterangan para saksi, tersangka, dan berbagai alat bukti.
Setelah menggelar ekspose, KPK tim penyelidik, penyidik, hingga pimpinan akhirnya bersepakat status Gus Muhdlor meningkat dari saksi menjadi tersangka.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap detail perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Gus Muhdlor.
Ia hanya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyimpulkan ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
3. OTT di Kalsel
Oktober lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat pejabat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Pihak swastanya ada dua orang, penyelenggara negaranya ada empat orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
KPK kemudian membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/10/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadian atau janji oleh penyelenggara negara.
OTT ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim penyidik, terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan di Kalsel.
"Informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Ghufron mengatakan, ada tiga proyek pembangunan yang dikorupsi yaitu pembangunan Lapangan Sepak Bola, Samsat Terpadu, dan kolam renang. Ketiga proyek ini dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Ia mengatakan, terpilihnya Sugeng dan Andi dalam ketiga proyek dilakukan dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
"Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," ujarnya.
Ghufron mengatakan, atas terpilihnya Sugeng dan Andi, ada fee yang disiapkan untuk Gubernur Sahbirin Noor (SHB) sebesar 5 persen atau sebesar Rp 1 miliar.
Ia mengatakan, Sugeng telah menyerahkan uang Rp1 miliar untuk Sahbirin Noor yang diletakkan di dalam kardus warna coklat.
Kardus tersebut, kata dia, diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).
"Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujarnya.
4. OTT di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Provinsi Bengkulu, Sabtu 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
"Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Delapan orang yang diamankan terdiri dari berbagai pejabat, antara lain: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Uang tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda.
- Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin.
- Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera.
- Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
5. OTT di Pekanbaru
Dalam OTT KPK di Pekanbaru, Riau, penyidik menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, tahun anggaran 2024-2025.
Mereka diduga memotong anggaran ganti uang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, tiga tersangka tersebut ialah Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru Novin Karmila.
Kasus ini bermula pada November 2024 saat terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk makan dan minum. Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam OTT KPK ini, sebanyak sembilan orang ditangkap. Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. KPK juga menyita uang sekitar Rp 6,82 miliar.
Proses OTT KPK di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kala itu, KPK mendapatkan informasi bahwa Novin akan menghancurkan tanda bukti transfer sebesar Rp 300 juta kepada anaknya, Nadya Rovin Puteri.
Transfer tersebut dilakukan oleh Staf Bagian Umum Rafli Subma atas perintah Novin.
KPK lantas menangkap Novin bersama dengan sopir yang mendampinginya, Darmansyah, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Pekanbaru.
Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.