Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terkait Kasus Rita Widyasari

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Rizal di kasus Rita Widyasari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terkait Kasus Rita Widyasari
Kompas.com
Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi. KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rizal, Senin (23/12/2024) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rizal, Senin (23/12/2024).

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam itu masuk daftar saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. 

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: KPK akan Lelang Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari: McLaren, Porsche, Harley Davidson hingga Vespa

Berita Rekomendasi

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor milik Rita yang telah disita KPK

Tak hanya itu, KPK juga turut menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas