Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Petisi Tolak PPN 12 Persen, 179.960 Orang Sudah Tanda Tangan

Inilah link petisi penolakan PPN 12 persen, per Senin (23/12/2024), petisi tersebut telah ditanda tangani sebanyak 179.960 orang.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Link Petisi Tolak PPN 12 Persen, 179.960 Orang Sudah Tanda Tangan
Tangkap Layar Petisi Tolak PPN 12 Persen
Tampilan Link Petisi Tolak PPN 12 Persen - Berikut link petisi penolakan PPN 12 persen. Per Senin (23/12/2024) pukul 19.40 WIB, petisi tersebut telah ditanda tangani sebanyak 179.960 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah link petisi penolakan PPN 12 persen.

Perlu diketahui, penandatanganan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen dibuka seiring digelarnya demonstrasi tolak kenaikan PPN di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Adapun petisi ini dibuat oleh akun dengan nama "Bareng Warga" dengan judul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!".

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, per Senin (23/12/2024) pukul 19.40 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani sebanyak 179.960 orang.

Petisi ini dibuat untuk menanggapi keputusan pemerintah yang tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Baca juga: Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Khusus Restoran dan Hotel

Sebelumnya, atau kira-kira dua tahun lalu pemerintah sudah pernah menaikan PPN, dari yang tadinya 10 persen naik ke angka 11 persen.

Inisiator petisi menilai, rencana menaikan kembali PPN ini merupakan kebijakan yang akan mempersulit masyarakat.

Berita Rekomendasi

Naiknya PPN juga akan membuat harga barang ikut naik dan sangat mempengaruhi daya beli masyarakat.

Untuk turut berpartisipasi dalam petisi penolakan kenaikan PPN tersebut, Anda bisa menandatangani link Petisi Tolak PPN 12 Persen.

Link Petisi Tolak PPN 12 Persen >>> Klik di Sini

Link Petisi Tolak PPN 12 Persen
Tampilan Link Petisi Tolak PPN 12 Persen

Cara Menandatangani link Petisi Tolak PPN 12 Persen

  1. Klik link petisi tolak kenaikan PPN 12 persen di atas;
  2. Pada bagian "Tandatangani petisi ini", isikan nama, email, kota, negara, hingga kode pos; dan
  3. Setelah itu, Klik "Tandatangani petisi ini".

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas