Daftar UMK Banten 2025 dari Tertinggi ke Terendah
Pemprov Banten telah menetapkan besaran UMK 2025 di Banten. Cilegon menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Banten.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Banten.
Di Banten, Cilegon menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Banten.
Adapun UMK Cilegon 2025 adalah Rp5.128.084,48.
Kemudian, disusul posisi kedua yakni Kota Tangerang yakni Rp5,06 juta.
Berikut adalah daftar UMK Banten 2025 dan urutannya dari tertinggi ke terendah:
1. UMK Cilegon 2025 Rp 5.128.084,48, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.815.102,80.
2. UMK Kota Tangerang 2025 Rp 5.069.708,36, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.760.289,54.
3. UMK Tangerang Selatan 2025 Rp 4.974.392,42, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.670.791,00.
4. UMK Kabupaten Tangerang 2025 Rp 4.901.117,00, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.601.988,00.
5. UMK Kabupaten Serang 2025 Rp 4.857.353,01, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.560.894,85.
6. UMK Kota Serang 2025 Rp 4.418.261,13, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.148.602,00.
Baca juga: Daftar UMK Yogyakarta 2025 dari Tertinggi ke Terendah
7. UMK Kabupaten Pandeglang 2025 Rp 3.206.640,32, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 3.010.929,87.
8. UMK Kabupaten Lebak 2025 Rp 3.172.384,39, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 2.978.764,69.
Daftar UMK di atas berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, besaran UMP Banten 2025 ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Banten 2025 adalah Rp2.905.199,90.
Artinya, UMP Banten 2025 naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu Rp 2.727.812.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.