Erintuah Damanik dan Mangapul, Terdakwa Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Eksepsi
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul tak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa terkait gratifikasi vonis bebas Ronal Tannur
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul tak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menanggapi surat dakwaan, ada beberapa menurut kami yang kurang lengkap,” kata kuasa hukum di persidangan.
Terutama, lanjutnya mengenai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
Ditegaskannya pihaknya akan membuat pembuktian dalam persidangan.
“Tapi prinsipnya kami ingin buktikan pada pembuktian nanti. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini
Lanjut kuasa hukum, kliennya Erintuah ingin menyampaikan hal tersebut secara pribadi di persidangan.
“Ada yang ingin mereka sampaikan secara pribadi, mohon diberikan kesempatan, Yang Mulia,” ungkapnya.
Lanjut jalannya persidangan, terdakwa Erintuah Damanik mengaku bakal menerangkan sejumlah uang ia miliki yang didakwa merupakan hasil gratifikasi.
“Sebagaimana dikemukakan dalam surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 9, dikatakan bahwa sisanya 30.000 SGD disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak ada kepentingannya untuk apa itu,” kata terdakwa Erintuah di persidangan.
“Sebenarnya di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan, yang nanti akan kita kemukakan di persidangan,” jelasnya.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Sidang di Jakarta
Diketahui dalam perkara ini terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima uang gratifikasi dalam putusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.
Ketiganya didakwa menerima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000.
Atas perbuatannya ketiga diancam dakwaan pertama pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua pidana dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan terakhir pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang kekasih Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun.
Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kemudian, Ronald Tannur pun dieksekusi untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.