Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Harun Masiku Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024

Boyamin menyebut Harun Masiku bakal disidang secara in absentia terkait kasus dugaan suap anggota DPR pada 30 Desember 2024 mendatang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in MAKI: Harun Masiku Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024
dok. pribadi
Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. Boyamin menyebut Harun Masiku bakal disidang secara in absentia terkait kasus dugaan suap anggota DPR pada 30 Desember 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut buronan sekaligus tersangka dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku bakal disidang secara in absentia pada 30 Desember 2024.

Sebagai informasi, sidang secara in absentia diartikan proses peradilan digelar tanpa kehadiran pihak yang diadili atau tergugat.

Boyamin menuturkan sidang tersebut digelar setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait Harun Masiku.

"Tapi kemudian minggu kemarin tetap saya daftarkan praperadilan untuk menyidangkan Harun Masiku secara in absentia dan akan disidangkan pada 30 Desember 2024," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2024).

Di sisi lain, sebenarnya Boyamin menyebut sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait sidang in absentia Harun Masiku sejak awal tahun ini.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang menjerat Harun Masiku tidak merugikan negara.

"Awal Januari 2024, tidak diterima (gugatan praperadilan oleh) KPK karena (kasus Harun Masiku) tidak menyangkut kekayaan negara, tidak mau sidang in absentia," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Boyamin turut mengomentari terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku tersebut.

Dia menilai KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terlalu cepat karena pada akhir tahun ada sidang in absentia terhadap Harun Masiku.

Baca juga: Rumah Hasto Tak Ada Orang, Satgas Cakra Buana Sebut Sekjen PDIP Sedang Liburan Natal ke Luar Kota

Boyamin sebenarnya meminta agar lembaga antirasuah lebih berfokus menghadapi sidang in absentia Harun Masiku.

Pada sidang tersebut, KPK justru bisa mengorek lebih dalam peran Hasto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Sebenarnya, tadinya saya berharap KPK sabar sedikit dan lebih mengutamakan menyidangkan Harun Masiku secara in absentia."

"Nah di sana kan Hasto Kristiyanto nanti dijadikan saksi dan bisa dikorek apakah dia tahu tapi tidak mencegah atau bahkan ikut menyumbang misalnya. Kalau tidak semua kan tidak perlu (Hasto) ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Kendati demikian, Boyamin tetap mendukung KPK usai Hasto ditetapkan menjadi tersangka.

Dia berharap KPK kerja cepat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Jika proses hukum berlarut, Boyamin berencana bakal melakukan gugatan praperadilan.

"Karena apa? Untuk mengungkapkan ini memang murni hukum, memang murni pemberantasan korupsi. Sehingga, kalau dengan cepat (proses hukum), maka semua akan terungkap," jelasnya.

Di sisi lain, Boyamin menyadari penetapan tersangka oleh Hasto tidak bisa lepas dari kesan adanya unsur politis.

Hal tersebut lantaran Hasto adalah tokoh politik dan partainya yaitu PDIP tengah berposisi sebagai oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Dan itu sudah cukup digaungkan oleh Pak Hasto dan teman-teman PDIP dan saya tidak menyalahkan itu, tetap itu sebagai pembelaan hak dan itu dibenarkan," jelasnya.

Boyamin juga meminta kepada Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak cukup bukti.

"Kalau tidak cukup (bukti), haknya Pak Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat tidak sahnya penetapan tersangka," tuturnya.

Kata PDIP

Terkait penetapan tersangka terhadap Hasto, elite PDIP pun telah buka suara.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.

Ronny mengaku, belum berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto."

"Kami masih cari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," ucapnya kepada Tribunnews.com, Selasa.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim, menuding adanya upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat."

"Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Harun Masiku Buron KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas