Mengingat Lagi Janji Megawati jika Hasto Kristiyanto Ditangkap, Siap Turun Tangan & Rela Datangi KPK
Ucapan Megawati Soekarnoputri jika Hasto Kristiyanto ditangkap KPK disorot kembali, sebelumnya janji turun tangan dan datangi KPK.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR
Mengenai penetapan Hasto itu, publik kini diingatkan kembali dengan ucapan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang pernah berjanji akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.
Bahkan, Megawati juga rela mendatangi gedung KPK.
Ucapan itu disampaikan Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," kata Megawati saat itu.
Kala itu, Megawati juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti.
Dia menyoroti mengenai penampilan Rossa yang mengenakan masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK beberapa waktu lalu.
Karena hal tersebut, Megawati menuding Rossa merasa takut seperti sedang melakukan hal yang salah.
"Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar," kata Megawati.
Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku, Ini Pasal yang Menjeratnya
Pasalnya, menurut Megawati, hal itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto."
"Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," katanya.
Sebelumnya, PDIP menuding langkah KPK memanggil Hasto untuk menggali informasi baru mengenai Harun Masiku bermuatan politik, terutama menjelang Pilkada 2024.
Adapun, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan Hasto sebagai tersangka itu bertanggal pada 23 Desember 2024.
Lalu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam hal ini, KPK menduga bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut ini isi pasal tersebut:
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Rumah Hasto Sepi setelah Ditetapkan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto tidak terlihat di kediamannya yang berada di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi terlihat sepi pada Selasa, 24 Desember 2024.
Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto juga diinformasikan tidak ada di kediaman usai dikabarkan menjadi tersangka oleh KPK.
Namun, belum dapat dipastikan kapan Hasto pergi meninggalkan rumahnya itu.
"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga," kata Guntur, Selasa, dikutip dari TribunBekasi.com.
Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto, Guntur mengaku belum mengetahui.
Guntur mengatakan, dia mendatangi kawasan kediaman Hasto itu lantaran terdapat sejumlah awak media.
"Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya ke sini karena ada media ramai aja," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Ada di Kediaman Bekasi Usai Dikabarkan jadi Tersangka KPK
(Tribunnews.com/Rifqah/Dodi Esvandi) (TribunBekasi.com/Rendy Rutama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.