Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP ditetapkan tersangka terkait dugaan suap yang menjerat Harun Masiku, tanggal 23 Desember 2024.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Profil Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Saat ini, Hasto tengah menghadapi proses hukum kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024), pekan lalu.
Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Profil Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta, pada 7 Juli 1966. Saat ini, usianya 58 tahun.
Hasto merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Hasto mulai tertarik dengan politik sejak duduk di bangku SMA.
Ketika SMA, Hasto Kristiyanto gemar membaca buku-buku politik.
Ia sekolah di SMA Kolase de Britto Yogyakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku
Lulus SMA, Hasto melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Semasa kuliah, Hasto juga aktif dalam organisasi kampus. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM.
Seusai lulus kuliahnya di UGM pada 1991, Hasto mencoba aktif di dunia bisnis dan politik.
Ia pernah menjabat sebagai Project Manager Departemen marketing PT Rekayasa Industri.
Hasto pun pernah menjadi Project Director PT Prada Nusa Perkasa.
Perjalanan Politik
Kariernya di politik dimulai ketika menjadi anggota PDIP.
Pada 2002, Hasto Kristiyanto menjabat sebagai wakil sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan DPP PDIP.
Kemudian, ia menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Pada Pemilu 2004, Hasto Kristiyanto terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek, Jawa Timur.
Saat itu, Hasto Kristiyanto menjabat di Komisi VI yang menangani perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi untuk masa jabatan 2004-2009.
Sementara di PDIP, Hasto Kristiyanto sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris PDIP.
Lantas, ia diamanahi menjadi Sekjen PDIP, menggantikan Tjahjo Kumolo.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP Sebut Ada Pihak yang Mau Ambil Alih Partai
Kasus Harun Masiku Seret Nama Hasto Kristiyanto
Nama Hasto Krsitiyanto terseret dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk kasus eks kader PDI-P Harun Masiku (yang masih buron).
Sebelumnya, Hasto pernah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada 10 Juni lalu.
KPK pun terus mencari keberadaan Harun.
Hal itu ditunjukkan dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui persembunyian Harun.
Setelah mengantongi beberapa informasi, penyidik memanggil Hasto.
Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk pokok perkara.
Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah.
Pada waktu itu, tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik.
“(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dikutip dari Kompas.com, kubu Hasto melakukan perlawanan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tindakan pihak Hasto itu mengganggu rencana penyidikan.
Menurutnya, Rossa harus memenuhi panggilan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan. Padahal, ia sudah menjadwalkan penyidikan perkara Harun.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.