Wamenaker-Wamenhub Sidak Bandara Soetta, Pastikan Stabilitas Harga Tiket & Hak Pekerja saat Libur
Sidak untuk memastikan kelancaran arus mudik libur Natal, stabilitas harga tiket pesawat dan hak pekerja/buruh saat kerja di hari libur nasional.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (24/12/2024) pukul 23.00 WIB.
Sidak dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik libur Natal, stabilitas harga tiket pesawat dan hak pekerja/buruh saat kerja di hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Baca juga: Jadwal Buka dan Libur BCA Periode Natal dan Tahun Baru 2025
Dalam sidak tersebut, Wamenaker Noel dan Wamenhub Suntana berbincang langsung dengan sejumlah penumpang.
Mereka memastikan harga tiket pesawat tidak mengalami kenaikan, sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Beberapa penumpang bahkan mengaku harga tiket lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang telah menjaga stabilitas harga tiket. Ini sangat membantu kami merayakan Natal bersama keluarga," ungkap salah satu penumpang.
Saat berbincang dengan salah satu petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Wamenaker Noel menanyakan apakah mereka mendapatkan haknya ketika bekerja saat hari libur.
"Kami mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan jika bekerja saat libur nasional," jawab Khairul salah satu petugas.
Hal serupa juga dikonfirmasi oleh seorang karyawati maskapai penerbangan Lion Group, Amoy Safitri.
Ia menyebutkan bahwa perusahaan memberikan hak upah lembur bagi karyawan yang bertugas saat libur nasional.
Wamenaker Noel menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional, terutama bagi mereka yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.
"Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan," ujar Wamenaker Noel.
Sidak ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memastikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru 2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.