Hasto Kristiyanto Bicara soal Status Tersangkanya, Sebut Akan Hormati Putusan KPK dan Taat Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku akan menghormati KPK soal penetapannya sebagai tersangka. Hasto juga mengaku akan taat dengan hukum.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya memberikan pernyataannya terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Diketahui Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).
Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah akan menghormati keputusan KPK.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto dilansir Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Hasto menegaskan bahwa dirinya adalah warga yang taat dengan hukum.
Selain itu Hasto juga menyinggung soal PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum."
"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” terang Hasto.
Lebih lanjut Hasto menuturkan dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya.
Terutama ketika ia mengkritik kekuasaaan, salah satu risikonya adalah ancaman dikriminalisasi.
“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” terang Hasto.
Baca juga: KPK Jerat Hasto Kristiyanto Pasal Perintangan Penyidikan, Pakar: Siasat Penyidik Kurang Profesional
Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK
Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap.
Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu, tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap.
"Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024).
"Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu," tegasnya.
Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.
"Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri," kata Mudzakkir.
"Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," jelasnya.
Baca juga: KPK Jerat Hasto Kristiyanto Pasal Perintangan Penyidikan, Pakar: Siasat Penyidik Kurang Profesional
Guntur Romli Sebut Alasan KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Mengada-ngada
Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menilai, pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka justru semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Guntur, alasan yang disampaikan Setyo terkait Hasto Kristiyanto yang menempatkan Harun Masiku (HM) sebagai caleg di Sumsel padahal Harun Masiku orang Toraja tidak berdasar.
"Ini alasan yang jelas mengada-ada, bahkan ngawur sengawur-ngawurnya," kata Guntur Romli dalam keterangannya Kamis (26/12/2024).
Guntur menegaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan seorang caleg ditempatkan berdasarkan suku atau asal daerahnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan
Sehingga, dia menyebut pernyataan Setyo sangat memaksakan bahwa itu seolah sebagai bukti politisasi.
"Maka semakin kuat dugaan kriminalisasi dan politisasi kasus ini, atau yang kami sebut pemidanaan yang dipaksakan," ujarnya.
Guntur Romli mencontohkan soal calon anggota legislatif dari berbagai partai yang berasal dari daerah berbeda dengan tempat mereka mencalonkan diri.
Misalnya Adian Napitupulu yang berasal dari Batak namun menjadi caleg di Bogor, Fadli Zon dari Minang yang mencalonkan diri di Bogor.
Baca juga: PDIP Tegaskan Belum Ada Pembicaraan Sedikitpun terkait Pergantian Posisi Hasto dari Jabatan Sekjen
Hingga Deddy Sitorus yang berasal dari Batak dan menjadi caleg di Kalimantan Utara.
Guntur mengatakan penempatan caleg di semua partai merupakan keputusan DPP partai yang dibuktikan dengan surat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP, tidak bisa sepihak berdasarkan keputusan Sekjen apalagi pribadi.
"Ini baru bukti yang pertama, sudah mengada-ada yang makin memperjelas dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.