Pejabat tak Boleh Lagi Sering-sering Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Harus Ada Izin Prabowo
Mensesneg mengeluarkan surat edaran yang memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.
Edaran ini pada intinya memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
Baca juga: Membangun Kekuatan Baru Asia, Strategi Prabowo Subianto Dipuji Publik
Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," bunyi Surat Edaran tersebut dikutip Kamis (26/12/2024).
Salah satu poin dalam surat edaran itu mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kemudian dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Poin lainnya mengatur perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo
Nantinya dapat diajukan melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi edaran Mensesneg poin 5.
Pengajuan berkas permohonan perjalanan dinas luar negeri wajib dilengkapi dengan dokumen kerangka acuan kerja, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta agenda kegiatan dari mitra penyelenggara, korespondensi rencana pelaksanaan, keterangan pembiayaan, rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, serta perjanjian tugas belajar.
Dalam surat edaran itu Prasetyo juga mengatur kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas untuk memastikan efisiensi anggaran Adapun rincian jumlah peserta kegiatan perjalanan dinas luar negeri terbaru, sebagai berikut.
*Kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
*Kegiatan kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
*Kegiatan misi olahraga: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
*Kegiatan kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
*Kegiatan kunjungan menteri/pimpinan lembaga: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
*Kegiatan misi kemanusiaan: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan menteri Sekretaris Negara.
*Kegiatan forum internasional lintas K/L: Jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.
*Kegiatan pembinaan/pengawasan/lnspeksi/factory acceptance test: Jumlah peserta maksimal 3 orang.
*Kegiatan perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: Jumlah peserta maksimal 4 orang.
*Kegiatan pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: Jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.
*Kegiatan pelatihan/training/studi tiru: Jumlah peserta maksimal 10 orang.
*Kegiatan studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi: Jumlah peserta maksimal 3 orang.
*Kegiatan sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: Jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
*Kegiatan seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan: Jumlah peserta maksimal 3 orang.
Bagi kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin perjalanan dinas luar negeri diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun nonsubstansi serta permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," tulis Surat Edaran yang sama.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memang sempat mengungkapkan rencana memotong anggaran perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12/2024), ia menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
Prabowo menyebut perjalanan dinas luar negeri para pejabat bisa mencapai angka fantastis, sekitar 3 miliar dolar AS per tahun.
Dengan mengurangi anggaran tersebut sampai 50 persen, negara berpotensi menghemat sampai sekitar Rp 15 triliun.
"Hitungan perjalanan luar negeri saja itu, Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat, US$3 miliar. Saya minta dikurangi 50 persen saja. Kalau bisa dikurangi 50 persen, artinya kita bisa menghemat Rp 15 triliun," katanya di hadapan forum.
Prabowo memaparkan bagaimana dana sebesar Rp 15 triliun dapat dialihkan ke berbagai program prioritas pemerintah.
Ia menyebut bendungan, irigasi, sekolah, dan kebutuhan dasar anak-anak menjadi sasaran utama.
"Rp 15 triliun itu berapa bendungan, berapa irigasi, berapa SD bisa kita perbaiki? Berapa anak sekolah bisa kita kasih makan? Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun," ujar Prabowo.
Prabowo menambahkan, dia berharap para pejabat dapat menahan diri dari kegiatan yang tidak mendesak.
Efisiensi anggaran, menurut Prabowo, menjadi salah satu cara mengatasi kebocoran yang kerap terjadi.
Ia mengimbau seluruh kepala daerah, dari gubernur hingga wali kota, agar memotong acara-acara seremonial dan pertemuan yang kurang penting.
"Sudahi, acara-acara yang tidak penting, kurangi. Iya enggak? Seminar, terlalu banyak rapat. Kenapa rapat atau ini harus di hotel, di mana gitu?" ucap Prabowo.
Prabowo juga menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan lebih cermat dalam mengelola anggaran negara.
Ia menyebut penghematan yang dilakukan dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk kebutuhan rakyat.
"Diteliti-teliti, ternyata cukup besar penghematan, cukup besar. Tapi saya tidak umumkan di sini supaya kita tidak cepat puas," kata Prabowo.
Prabowo mengajak seluruh pejabat fokus pada pemenuhan kepentingan rakyat.
Ia mengingatkan supaya alokasi dana diarahkan langsung ke program berdampak nyata bagi masyarakat.
"Kritis untuk kepentingan rakyat, kritis kepentingan langsung. Tidak usah terlalu banyak seminar, kita sudah tahu kesulitan rakyat, sudah tahu," ucap Prabowo.(tribun network/den/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.