Pengamat Sebut Ahmad Basarah dan Bambang Pacul Punya Potensi Jabat Sekjen PDIP Gantikan Hasto
Karyono Wibowo, menyebut dua sosok berpotensi menjabat Sekjen DPP PDIP menggantikan Hasto Kristiyanto yang jadi tersangka KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo, menyebut dua sosok berpotensi menjabat Sekjen PDIP menggantikan Hasto Kristiyanto yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Kedua nama itu yakni Ahmad Basarah dan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
"Dari beberapa nama yang berpeluang menjadi sekjen menggantikan Hasto ada sejumlah kader potensial. Tetapi yang menguat ada dua nama yaitu Bambang Wuryanto dan Ahmad Basarah," kata Karyono kepada Tribunnews.com Jumat (27/12/2024).
Karyono menilai, kedua tokoh tersebut memiliki kemampuan dan pengalaman dalam organisasi maupun kepartaian.
Apalagi, Basarah dan Bambang Pacul telah dipercaya memegang jabatan strategis di partai dan menjadi pimpinan di kekuasaan legislatif.
"Keduanya merupakan publik figur yang memiliki tingkat akseptabilitas tinggi di berbagai kalangan baik secara internal maupun eksternal," ucapnya.
Keduanya juga memiliki kemampuan menggerakkan roda organisasi dan memiliki pola komunikasi yang memadai.
Sebab, kata Karyono, di tengah tantangan politik yang dihadapi PDIP saat ini dan ke depan membutuhkan figur sekjen visioner, negarawan, tidak reaksioner, kemampuan berkomunikasi yang tidak menimbulkan blunder politik dan mampu bersikap lentur tapi tidak patah.
"Artinya memiliki kemampuan untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak secara taktis tapi tetap berpegang teguh pada prinsip, asas dan tujuan perjuangan partai tanpa harus konfrontasi terus menerus," ujarnya.
Selain dua nama itu, menurut Karyono nama Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto juga layak menjadi figur alternatif untuk menduduki posisi Sekjen PDIP.
Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.