Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ketua MA Sikapi Putusan Kasus Ronald Tannur Hingga Harvey Moeis yang Dianggap Kontroversial

Ketua Mahkamah Agung menanggapi pertanyaan wartawan terkait sejumlah putusan kontroversial yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Ketua MA Sikapi Putusan Kasus Ronald Tannur Hingga Harvey Moeis yang Dianggap Kontroversial
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung menanggapi pertanyaan wartawan terkait sejumlah putusan kontroversial yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik.

Putusan tersebut di antaranya kasasi terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yakni Ronald Tannur, peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung Harvey Moeis cs.

Sunarto mengakui terdapat beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat.

Namun, ia menekankan hakim memutus didasarkan pada bukti dan keyakinan.

Selain itu, ungkapnya, putusan hakim harus memenuhi sejumlah hal.

Pertama, kata dia, menciptakan kepastian hukum. 

Baca juga: Soal Vonis Harvey Moeis, KY Evaluasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Eko Aryanto

Berita Rekomendasi

Kedua, memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. 

"Di situlah hakim dalam memutus menggabungkan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, publik dan media massa akan melihat putusan hakim telah mempertimbangkan berdasarkan bukti, alat bukti, dan keyakinannya bila hadir dalam persidangan.

Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa

"Sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya. Tapi kalau media rekan-rekan jurnalis hadir di persidangan melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, dan apakah bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat," kata Sunarto.

Sebagai informasi dalam kasus Ronald Tannur, awalnya pengadilan menjatuhkan vonis bebas terkait kasus kematian pacarnya Dini Sera Afrianti.

Kemudian Hakim MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur melalui putusan kasasi pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Majelis kasasi menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun.

Kemudian, dalam kasus Vina Cirebon, majels hakim menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan 7 terpidana kasus tersebut.

Dengan putusan tersebut 7 terpidana kasus Vina Cirebon tetap dihukum menjalani penjara seumur hidup.

Selanjutnya dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Putusan tersebut dinilai terlalu rendah mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas