Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawuran 2 Geng Motor di Cirebon Bawa Petaka, 1 Tewas di Persawahan

Satu remaja dalam kondisi kritis dan kemudian dinyatakan tewas karena diduga menjadi korban tawuran antargeng motor kembali di Cirebon, Jawa Barat. 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tawuran 2 Geng Motor di Cirebon Bawa Petaka, 1 Tewas di Persawahan
Tangkap layar
Penemuan tubuh seorang pemuda dalam kondisi kritis yang diduga menjadi korban tawuran antargeng motor di area persawahan Jalan Raya Toang Kalen Suda-Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Rabu (25/12/2024) pagi jadi perhatian warga. 

 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satu remaja dalam kondisi kritis dan kemudian dinyatakan tewas karena diduga menjadi korban tawuran antargeng motor kembali di Cirebon, Jawa Barat. 

Tubuh remaja nahas tersebut ditemukan warga di area persawahan Jalan Raya Toang Kalen Suda-Slendra di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Rabu (25/12/2024) dini hari. 

Polisi mengonfirmasi seorang korban meninggal dunia dan seorang lainnya luka-luka akibat bentrokan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, menjelaskan kronologi kejadian.

"Pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi tawuran antara dua kelompok geng motor, yakni kelompok Los Santos yang bergabung dengan kelompok Warjok melawan kelompok Top," ujar Siswo selepas konferensi pers akhir tahun bersama Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni di Mapolresta, Jumat (27/12/2024).

Akibat kejadian itu, seorang korban berinisial A (17) meninggal dunia karena luka parah di kepala yang menyebabkan tengkoraknya retak.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, korban lain, A (20), mengalami luka-luka dan kini dirawat di rumah sakit.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, empat pelaku berhasil diamankan.

"Dua pelaku berperan sebagai eksekutor, sementara dua lainnya berperan sebagai joki yang membawa kendaraan roda dua untuk para eksekutor," ucapnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Siswo mengungkapkan, bahwa insiden ini bermula dari aksi balas dendam antar kelompok.

"Menurut pengakuan para tersangka, ini bukan pertama kalinya mereka melakukan tawuran dengan kelompok yang sama. Tawuran ini dijadikan ajang balas dendam," jelas dia.

Baca juga: Tukang Ojek di Cigombong Tidurnya Miring, Tahan Perih Punggung Dibacok Geng Motor Bogor All Star

Pada saat kejadian, kelompok Los Santos dan Warjok berjalan kaki menuju lokasi dan menunggu selama sekitar 30 menit, sementara kelompok Top datang menggunakan sepeda motor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas