Soroti Hukuman Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo: Ada yang Curi Ayam Dipukulin
Prabowo berharap semua pihak untuk saling bekerja sama menghilangkan korupsi Indonesia. Pelaku yang sudah jelas bersalah mendapatkan hukuman setimpal
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membandingkan hukuman 6,5 tahun Harvey Moeis dengan maling ayam.
Meski tidak menyebut secara langsung perkara yang dimaksud, Presiden menilai vonis ringan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Prabowo Anggap Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan, Seharusnya Vonis 50 Tahun
Hal itu disampaikan Prabowo Saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukulin," kata Presiden.
Prabowo berharap semua pihak untuk saling bekerja sama menghilangkan korupsi Indonesia. Pelaku yang sudah jelas bersalah mendapatkan hukuman setimpal dan jangan terlalu ringan.
"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan Ya semua unsur lah, terutama juga hakim hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," katanya.
Presiden Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun. Ia hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh.
"Ini kesalahan kolektif kita mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu," pungkasnya.
Baca juga: Akhirnya Prabowo Sentil Putusan Harvey Moeis: Hakim-hakim, Vonis Jangan Terlalu Ringan Lah
Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Terdakwa Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diyakini Jaksa yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa.
Sementara Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.