Kapolri Sebut Jumlah Kejahatan di Indonesia Selama 2024 Capai 325.150 Kasus, 244 Ribu Terselesaikan
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan dalam hal ini angka penyelesaian kasus juga berbanding lurus yakni sebanyak ratusan ribu kasus yang selesai.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat 325 ribu lebih kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama 2024.
Hal ini dikatakan Sigit dalam rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Kapolri Pantau Operasi Lilin 2024: Pelanggaran E-TLE Mobile Meningkat
Sigit mengatakan dalam hal ini, jumlah kasus tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023.
"Pada pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan (CT) pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara (4,23 persen) dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara," kata Sigit dalam sambutannya.
Baca juga: Hari Ini Polri Mulai Sidang Etik Anggota Terduga Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan dalam hal ini angka penyelesaian kasus juga berbanding lurus yakni sebanyak ratusan ribu kasus yang terselesaikan.
"Kenaikan tersebut berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara (CC) tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34%. Angka tersebut meningkat 1,09% dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25%," tuturnya.
Sementara itu, Sigit merinci terkait penyelesaian kasus khususnya kejahatan konvensional yakni mencapai 60.278 perkara.
"Pada tahun 2024, terdapat sebanyak 60.278 perkara kejahatan konvensional yang berhasil diselesaikan mulai dari pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penipuan dan penggelapan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sigit menyebut pihaknya lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam melakukan penegakkan hukum dibanding dengan upaya terakhir atau ultimum remedium.
Baca juga: Perombakan Total, Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Faisal Febrianto Digeser ke Bareskrim Polri
"Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," ucapnya.
"Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.