Prabowo Sebut Pemerintah Berkomitmen Berikan Stimulus Rp38,6 T: Bantuan Beras hingga Diskon Listrik
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun.
Hal ini disampaikan Prabowo saat mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, ya, nilai stimulus itu adalah 38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ujar Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Stimulus itu berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik, hingga insentif Pajak Penghasilan (PPh).
"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt," tutur Prabowo.
"Pembiayaan industri padat karya, ya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan."
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari 500 juta per tahun dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 triliun," ungkapnya.
Umumkan PPN 12 Persen
Pada kesempatan ini, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Barang-barang itu, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini telah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen di Kemenkeu Sore Ini
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas," ucap Prabowo.
"Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,"
"Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN," terangnya.
(Tribunnews.com/Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.