Presiden KSPSI Andi Gani Soroti Dugaan Union Busting BUMD, Janji Lakukan Pengawalan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyoroti adanya dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh BUMD
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyoroti adanya dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh BUMD Taru Martani.
Dugaan union busting di BUMD yang bergerak dalam produksi rokok tersebut dilaporkan mantan karyawan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dugaan praktik union busting terjadi saat Pimpinan BUMD tersebut memecat belasan karyawan dan tiga orang pengurus serikat pekerja.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea meminta BUMD Taru Martani untuk menaati aturan ketenagakerjaan.
Andi Gani yang juga Penasihat Kapolri ini memastikan, akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus union busting tersebut.
"Seharusnya BUMD menjadi contoh untuk penegakan aturan ketenagakerjaan. BUMD Taru Martani harus menjelaskan masalah PHK dan alasan kenapa itu dilakukan," tegas Andi Gani, Selasa (31/12/2024).
Andi Gani menegaskan, jika hal tersebut tidak bisa diselesaikan di Yogyakarta, maka masalah union busting ini akan diproses di Jakarta.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi (NIBA) KSPSI DIY Jatmiko menjelaskan, dugaan union busting terjadi karena tiga pekerja yang merupakan ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja di BUMD tersebut di PHK.
"Ada SK pemberhentian dengan tidak hormat pada Desember ini. Di bulan yang sama, anggota serikat pekerja sebanyak 17 orang di-PHK pensiun. Yang dua menerima, yang 15 orang menolak," ungkapnya.
Union busting kepada tiga pengurus serikat pekerja dilakukan perusahaan karena aktivitas advokasi mereka kepada 17 anggota serikat pekerja berusia di bawah 60 tahun yang di-PHK pensiun. PHK pensiun ditolak karena tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"PHK pensiun kalau di PKB yang masih berlaku berusia 60 tahun. Sedangkan, PHK pensiun yang dilakukan ini mengacu pada SK Direksi berdasarkan hasil RUPS menyatakan usia pensiun 56 tahun," katanya.
Padahal, SK Direksi tersebut saat ini masih berproses di Disnakertrans Kota Yogyakarta, yang putusan anjurannya baru terbit pada Januari 2025.
Kegiatan advokasi para pekerja yang terkena PHK pensiun oleh ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja dianggap menghasut pekerja lainnya, sehingga mereka pun turut di-PHK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.