Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP, Kombes Donald Simanjuntak Dipecat

Kasus pemerasan warga negara Malaysia di konser DWP berujung pada pemecatan Kombes Donald Simanjuntak.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP, Kombes Donald Simanjuntak Dipecat
Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, S.I.K., M.H. | Kasus pemerasan warga negara Malaysia di konser DWP berujung pada pemecatan Kombes Donald Simanjuntak. 

TRIBUNNEWS.COM – Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dari Malaysia.

Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang berlangsung selama lebih dari 16 jam.

Sidang etik terhadap Kombes Donald dilaksanakan pada Selasa, 31 Desember 2024, mulai pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025, pukul 04.00 WIB.

Menurut Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, hasil sidang tersebut memutuskan sanksi PTDH bagi Kombes Donald.

"Dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba," ungkap Anam, dilansir dari Kompas.com.

Tidak hanya Kombes Donald, seorang perwira menengah lainnya yang menjabat sebagai kepala unit atau Kanit di juga dikenakan sanksi PTDH.

Sementara itu sidang etik untuk seorang Kasubdit masih belum ada putusan .

Rekomendasi Untuk Anda

Karena sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Pengajuan Banding

Lebih lanjut Anam menuturkan, setelah mendapat sanksi PTDH, Kombes Donald langsung mengajukan banding.

Pengajuan banding itu juga dilakukan oleh seorang Kanit yang mendapat sanski PTDH sama seperti Kombes Donald.

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” terang Anam.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas