Ini Kata Kapolda Metro Jaya Soal Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjanjikan penyelesaian kasus ini dalam waktu maksimal dua bulan ke depan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang telah berlangsung selama 13 bulan tanpa penahanan, kembali menjadi sorotan publik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjanjikan penyelesaian kasus ini dalam waktu maksimal dua bulan ke depan.
“Semoga ya, kita berusaha secepatnya. 12 bulan bisa selesai,” ujar Karyoto, baru-baru ini.
Karyoto menegaskan bahwa kasus Firli Bahuri adalah utang yang harus diselesaikan oleh Polda Metro Jaya.
“Ini utang saya, bahwa kita concern untuk kita tuntaskan,” tambahnya.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Karyoto pada pertengahan November 2024, di mana dia menjanjikan bahwa kasus dugaan pemerasan Firli akan segera rampung.
“Tenang saja, nanti selesai,” ungkap Karyoto saat itu.
Penanganan Berkas Perkara
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara Firli akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu P19,” terang Ade kepada wartawan pada 31 Desember 2024.
Ade menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Terkait penanganan perkara, tidak ada kendala ataupun hambatan untuk pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejaksaan DKI Jakarta,” jelasnya.
Mengapa Penanganan Kasus Lambat?
Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara, khususnya alat bukti formal dan materil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.