Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Kapolda Metro Jaya Soal Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjanjikan penyelesaian kasus ini dalam waktu maksimal dua bulan ke depan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Kata Kapolda Metro Jaya Soal Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan
Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang telah berlangsung selama 13 bulan tanpa penahanan, kembali menjadi sorotan publik.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjanjikan penyelesaian kasus ini dalam waktu maksimal dua bulan ke depan.

“Semoga ya, kita berusaha secepatnya. 12 bulan bisa selesai,” ujar Karyoto, baru-baru ini.

Karyoto menegaskan bahwa kasus Firli Bahuri adalah utang yang harus diselesaikan oleh Polda Metro Jaya.

“Ini utang saya, bahwa kita concern untuk kita tuntaskan,” tambahnya.

Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Karyoto pada pertengahan November 2024, di mana dia menjanjikan bahwa kasus dugaan pemerasan Firli akan segera rampung.

“Tenang saja, nanti selesai,” ungkap Karyoto saat itu.

Berita Rekomendasi

Penanganan Berkas Perkara

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara Firli akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu P19,” terang Ade kepada wartawan pada 31 Desember 2024.

Ade menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Terkait penanganan perkara, tidak ada kendala ataupun hambatan untuk pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejaksaan DKI Jakarta,” jelasnya.

Mengapa Penanganan Kasus Lambat?

Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara, khususnya alat bukti formal dan materil.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas