Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat Soroti Kasus Dugaan Impor Minyak Mentah

Sebab, kata Yusri, menurut sumber CERI, sekitar USD1,2 miliar setiap tahun kemahalan akibat proses impor sejak tahun 2018

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Pengamat Soroti Kasus Dugaan Impor Minyak Mentah
(Nidhi Verma)
India siap pangkas impor minyak dari Iran setelah didesak Amerika Serikat. (Nidhi Verma) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, menyoroti kasus dugaan penyimpangan proses bisnis impor minyak mentah dan BBM oleh perusahaan pelat merah periode 2018 hingga 2023.

Dia menilai pengusutan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung itu terkesan sangat tertutup sehingga berpotensi masuk angin.

Hal itu disampaikan Yusri Usman dalam Catatan Akhir Tahun CERI yang disampaikan di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Tak hanya itu, ternyata ada juga yang sedang diselidiki oleh tim Kejagung soal penjualan gas dan minyak bagian negara dari Participating Interest (PI) blok migas yang dikelola oleh BUMD," ungkap Yusri. 

Menurut Yusri, berdasarkan bisik-bisik sesama karyawan di perusahaan itu, bocor keluar bahwa kegiatan penggeledahan tersebut benar adanya.

"Bersumberkan berita di media, setidaknya sejak akhir Oktober hingga pertengan Desember 2024, Tim Kejagung telah mengeledah kantor dan rumah beberapa direksi perushaan pelat merah, termasuk terakhir mengundang beberapa anggota direksi untuk klarifikasi ke gedung bundar pada 19 Desember 2024," ujar Yusri. 

"Kami belum mendapat bocoran hasilnya. Namun, jika melihat aktivitas penggeledahan yang tetap dilakukan Tim Kejagung," lanjut Yusri. 

Baca juga: Kejagung Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Timah Tak Terlepas dari Subjektivitas Hakim

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, kata Yusri, menurut sumber CERI, sekitar USD1,2 miliar setiap tahun kemahalan akibat proses impor sejak tahun 2018 hingga 2023. 

Totalnya bisa mencapai sekitar USD6 miliar atau setara Rp96 triliun (nilai tukar USD = Rp16.000). Bahkan informasinya Tim BPK sedang melakukan perhitungannya.

"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti sebaiknya proses penyelidikan ini bisa segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara," pungkas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas