Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik

Polda Metro Jaya akan lakukan jemput paksa jika Firli Bahuri terus mangkir dari panggilan penyidik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: timtribunsolo
zoom-in Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews | Polda Metro Jaya akan lakukan jemput paksa jika Firli Bahuri terus mangkir dari panggilan penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM - Tercatat sudah dua kali Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan jika Firli terus mengabaikan panggilan pemeriksaan, pihaknya akan mempertimbangkan opsi jemput paksa.

"Mengingat upaya jemput paksa ini juga sudah tercantum dalam KUHAP, maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade, dilansir dari Kompas.com.

Ade menambahkan bahwa langkah jemput paksa dapat diambil jika tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Proses Hukum yang Berlarut

Kasus Firli Bahuri sudah berlangsung lebih dari setahun, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Firli belum ditahan.

Berita Rekomendasi

"Kami akan terus memberikan update terkait pemanggilan Firli selanjutnya," kata Ade.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan kasus ini.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun proses hukum terhadap Firli masih berjalan tanpa penahanan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas