Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi Timah, Kejagung Bereaksi
Presiden Prabowo menyoroti vonis ringan Harvey Moeis yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun, meskipun kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi sindiran Presiden Prabowo Subianto mengenai vonis terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan.
Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meskipun kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Tanggapan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sepakat dengan Presiden Prabowo terkait rendahnya vonis tersebut.
"Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap HM (Harvey Moeis)," ujarnya saat dihubungi KompasTV, Selasa (31/12/2024).
Oleh karena itu, kata Harli, Kejagung mengajukan upaya banding untuk memastikan keadilan hukum dan masyarakat terpenuhi.
"Sekaitan dengan itu, kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum yaitu banding dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut," ujarnya.
Sindiran Presiden Prabowo
Dalam acara Musrenbangnas di kantor Bappenas, Prabowo mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan." Prabowo menegaskan bahwa rakyat memahami ketidakadilan dalam vonis yang diberikan kepada koruptor.
Prabowo lantas menyebut, seharusnya koruptor ratusan triliun seharusnya mendapatkan vonis yang setimpal, bahkan kalau bisa dihukum hingga 50 tahun penjara.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.
Peran Hakim dalam Vonis
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara bagi Harvey Moeis terlalu berat.
Baca juga: Kejagung Jawab Sindiran Presiden Prabowo soal Tuntutan Harvey Moeis Harusnya 50 Tahun
Hakim beralasan bahwa Harvey hanya membantu dalam kerjasama dan tidak terlibat dalam keputusan administrasi keuangan.
"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.
Karena hal tersebut, hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.