Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2024 Tahap 1 dan Syarat Isi DRH dan Kelengkapan Dokumennya
Inilah cara cek pengumuman hasil PPPK Kemenag 2024 tahap 1, sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lolos seleksi.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek pengumuman hasil PPPK Kemenag 2024 tahap 1.
Pengumuman hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 tahap 1 telah dilakukan pada Rabu (1/1/2025) malam.
Merujuk laman resminya, sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lolos seleksi PPPK Kemenag 2024 tahap 1.
Pengumuman hasil PPPK Kemenag 2024 tahap 1 ditunjukan kepada pendaftar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45 persen yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55 persen yang dinyatakan tidak lolos," kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dikutip Rabu (2/1/2025).
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2024 Tahap 1
Peserta dapat mengetahui nama-nama yang lulus dalam pengumuman hasil PPPK Kemenag 2024 tahap 1 dengan mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, peserta juga bisa mengecek pengumuman hasil PPPK Kemenag 2024 tahap 1 versi perankingan melalui link berikut:
Link Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2024 Tahap 1: KLIK
Syarat Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK Kemenag 2024
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025.
Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah peserta yakni sebagai berikut.
Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
Baca juga: Cara Isi DRH PPPK BNN 2024 Tahap I di sscasn.bkn.go.id dan Daftar Dokumen
- Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
- Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH maka dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Sehingga, kebutuhan jabatan tersebut dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir dan sudah mendapatoan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran.
(Tribunnews.com/M Alvian F)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.