DPR Sebut Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Ditentukan Setelah Sengketa Pilkada Selesai
Dede menuturkan pihaknya masih belum bisa merinci kapan waktu pelantikan kepala daerah tersebut. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu MK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah ditentukan setelah sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sebelumnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Mundur Setelah 13 Maret 2025, Ini Alasannya
Menurutnya, MK baru selesai melakukan putusan hasil pilkada pada Maret 2025 mendatang. Dengan begitu, tahapan pelantikan kepala daerah harus menunggu setelah semuanya rampung.
"Setau saya semua tahapan harus dilewati, salah satu tahapannya adalah tahapan untuk menunggu hasil putusan MK terkait dengan sengketa Pilkada. Dan sengketa Pilkada ini biasanya selesai di bulan Maret," ujar Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).
Politikus Demokrat itu mengatakan pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Daerah-daerah yang tidak ada gugatan hasil pilkada tetap harus menunggu hingga sengketa hasil Pilkada rampung di MK.
"Artinya MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak satu per satu seperti dahulu. Kan ada yang mundur," jelasnya.
Baca juga: PP Muhammadiyah Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Lebih lanjut, Dede menuturkan pihaknya masih belum bisa merinci kapan waktu pelantikan kepala daerah tersebut. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu MK.
"Nah kita tunggu saja MK selesainya kapan dan menunggu presiden butuh waktunya kapan. Jadi kurang lebih bulan Maret," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.